"Ketemu tokoh-tokoh semua dan menjelaskan ini adalah murni tindak pidana. Tidak ada hubungannya dengan apa-apa," kata Anang kepada detikcom, Rabu (6/9/2017).
Selain menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra, jelas Anang, Yansen juga menjabat Ketua 1 Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) dan Ketua Harian KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait motif Yansen membakar 7 SD, Anang mengaku pihaknya belum bisa memastikan motif sesungguhnya. "Kita belum dapat motifnya, kenapa harus SD yang dibakar," ucap Anang.
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembakaran 7 gedung SD yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2017. Mereka antara lain AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan terakhir Yansen Binti.
Para tersangka telah dipindahkan dari Rutan Polda Kalteng ke Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut ini tujuh sekolah dasar yang dibakar:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB) (aud/idh)