Pemilik Silver Sea Dituntut Rp 500 Juta, Kapalnya Dirampas Negara

Pemilik Silver Sea Dituntut Rp 500 Juta, Kapalnya Dirampas Negara

Agus Set - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 17:18 WIB
Foto: Ilustrasi Sidang. (Ari Saputra-detikcom)
Banda Aceh - Sidang kasus pencurian ikan kapal ikan asing MV Silver Sea 2 dengan terdakwa Yotin Kurawabiab memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 500 juta dan kapal serta isinya dirampas untuk negara.

Sidang yang menghadirkan terdakwa Yorin asal Thailand itu digelar di Pengadilan Negeri Sabang Jalan Ahmad Yani Gampong Kota Ateuh Kota Sabang, Aceh, Selasa (5/9/2017). Sidang ke-11 ini berlangsung selama sekitar satu jam dan dipimpin hakim ketua Zulfikar SH. MH dengan hakim anggota Idil Amin, Nurul Hikmah.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Sabang Mahendra dalam persidangan membaca tuntutan setebal 87 halaman. Mereka menuntut agar majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara kepada Yotin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Menteri KKP Susi Janji Tenggelamkan Silver Sea Bila Menang di Pengadilan

Menurut tim JPU, terdakwa Yotin melanggar Pasal 94 junto pasal 28 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1), Pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal MV Silver Sea 2 GT.2285 beserta isinya, dokumen kapal, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT agar dirampas untuk negara. Ikan tersebut saat ini sudah dilelang oleh penyidik pada 19 Juli 2016 silam dan menghasilkan uang sebesar Rp 20.579.970.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000," kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada 19 September mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. Proses persidangan hari ini berlangsung lancar.

Seperti diketahui, Kapal Silver Sea ditangkap KRI Teuku Umar di Perairan Sabang, Aceh pada 13 Agustus 2015 silam. Kapal berbendera Thailand itu diduga menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Beberapa hari usai penangkapan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti datang ke lokasi dan melihat langsung kapal tersebut.

Proses sidang kasus tersebut berlangsung panjang. Pihak kapal sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim PN Sabang. Berselang setahun kemudian, ikan 1.930 ton dilelang. Kini, kapal tersebut sudah dua tahun diamankan di Sabang. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads