"Kita tunggu salinan putusan dan nanti apa yang tertuang, insyaallah kita tindak lanjut," kata Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan proses hukum akan dimulai lagi dari penyidikan.
"Tetap (tersangka) karena yang dibuka adalah proses penyidikannya," ucap Adi.
Namun Adi belum menjelaskan apa saja yang akan dilakukan penyidik. Termasuk pemanggilan kembali Ade Armando.
"Kita lihat salinan seperti apa dan apa pertimbangan hakim," kata Adi.
Meski PN Jaksel memutuskan SP3 dibatalkan, Adi menganggap SP3 terhadap Ade sesuai dengan prosedur. Penetapan itu sudah melewati serangkaian proses penyidikan.
"Kan telah diatur dalam hukum acara bahwa jika tidak terdapat perbuatan yang dapat dihukum sesuai aturan, pasti kasus itu akan dihentikan. Dan penyidik mengambil langkah itu melalui pertimbangan, gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan ahli," ucap Adi.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan atas terlapor Ade Armando. Ade menjadi tersangka karena mencuit di akun Twitter-nya pada 2015.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan tidak sah SP3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tanggal 1 Februari 2017," putus Aris di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/9).
Kasus Ade bermula ketika ditetapkan sebagai tersangka karena berkicau di akun Twitter-nya pada 2015. Ia mencuit:
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.
Cuitan ini berujung pelaporan ke kepolisian. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini