"MA harus selektif dan tidak terburu-buru memberi penghargaan atau sertifikasi kenaikan kelas bagi lembaga pengadilan sebelum memastikan sistem peradilan yang terbuka dan tidak koruptif berjalan efektif," kata komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu kepada detikcom, Selasa (5/9/2017).
Temuan itu dilaporkan oleh keluarga terdakwa saat akan meminta salinan BAP ke panitera pengganti. Saat itu, ia dimintai Rp 500 ribu untuk fotokopi 100 lembar atau sekitar Rp 5 ribu per lembar. Padahal, umumnya biaya fotokopi Rp 200 hingga Rp 300 perak per lembar. Belakangan, uang itu dikembalikan panitera tersebut setelah kuasa hukum terdakwa keberatan dengan pungutan liar (pungli) itu.
![]() |
"Ada baiknya dalam memberikan penilaian ini, MA menggandeng Komisi Yudisial (KY) dan lembaga pengawas terkait peradilan lainnya. Selain itu juga memperhatikan indeks kepuasan masyarakat terkait kinerja pengadilan dimaksud agar MA tidak hanya memberi nilai di awang-awang," ujar Ninik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah Agung tidak boleh hanya mengatakan bahwa kejadian adanya suap dan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan oleh oknum. Karena kejadiannya terus berulang. Oleh karena itu memang ada sistem yg masih perlu dilakukan pembenahan," papar Ninik. (asp/rvk)












































