"Kita ingin ini tidak (sebelumnya tertulis 'ingin diperpanjang', red) diperpanjang karena semua temuan cukup, tinggal memberikan rekomendasi kepada Presiden. Ada langkah-langkah yang harus diambil pimpinan KPK untuk memperbaiki internal di KPK," ujar Bamsoet di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (4/9/2017).
Pansus Angket KPK sudah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Pada akhir sesi, Pansus akan memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi temuan Pansus selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga menjelaskan 11 temuan sementara Pansus yang dipublikasikan belum final. Pansus belum bisa memberikan rekomendasi yang dikeluarkan untuk KPK.
(Baca juga: Ini 11 Poin Temuan Sementara Pansus Angket KPK)
"Itu kan belum resmi. Rekomendasi akan dilakukan melalui sidang paripurna dan itu nanti tanggal 28 September. Dan kita nggak nyerahkannya ke KPK, tapi ke Presiden. Nanti Presiden kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan," paparnya.
Bamsoet enggan menanggapi soal indikasi KPK yang tak mengindahkan Pansus. "KPK kan pelaksana UU, kan dia bekerja untuk siapa? Makanya saya minta kita saling menghargai. Bahwa kita sama-sama melaksanakan UU. Kita UU MD3, KPK UU 30 Tahun 2002, simpel saja kok," tuturnya.
detikcom meminta maaf atas kesalahan informasi dalam berita sebelumnya.β β β β (dkp/fdn)