"Kedua, supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir-miskin, tidak makan bansos, tidak makan uang rakyat," kata Patrialis seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Patrialis lantas mempertanyakan hukuman mereka yang terbukti memakan uang rakyat dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba Anda komparasi sendiri secara akal sehat, bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," jelasnya.
Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umrah, sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis.
Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan USD 10 ribu merupakan pembayaran utang Kamaludin. Namun, dalam fakta persidangan, hakim tak menemukan bukti adanya utang dari Kamaludin kepada Patrialis.
"Oleh karena itu, nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango.
Uang-uang tersebut diberikan terkait pengurusan perkara judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini