Dalam keterangan tertulis dari Bea-Cukai, Senin (4/9/2017), biker tersebut berinisial PH. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/8/2017).
Kepala Kantor Bea-Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, mengungkapkan tangkapan ini adalah puncak dari upaya terus-menerus yang dilakukan Bea-Cukai selama tiga bulan berturut-turut terkait diterimanya informasi akan masuknya narkotika melalui jalur hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Souvenir menambahkan, Bea-Cukai Entikong menggandeng personel Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas untuk penyisiran jalur hutan pada Sabtu (26/8/2017) karena adanya dugaan pelaku penyelundupan membawa senjata api rakitan. "Tim gabungan Bea-Cukai Entikong dan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas menyisir jalur hutan dan memperketat pengawasan di sekitar perbatasan Entikong," ujarnya.
Terkait pelaku dan barang bukti sabu telah diserah-terimakan oleh Bea-Cukai Entikong kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PH diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam rangkaian penindakan ini, Bea-Cukai Entikong juga menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia melalui jalur hutan pada Rabu (23/8/2017), yang pada awalnya terindikasi terdapat narkotika yang diselipkan di dalamnya. (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini