"Yang dipersoalkan pelapor ya (status FB) dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (2/9/2017).
Argo belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan itu. Penyidik akan menganilisis status akun media sosial Jonru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya akun Facebook, lanjut Argo, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Jonru menanggapi kabar soal pelaporan atas dirinya itu lewat media sosial Facebook yang dia unggah. Dalam status Facebook-nya itu, dia mengaku baru tahu soal pelaporan dirinya tersebut pada Kamis (31/8) malam.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi," kata Jonru. (idh/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini