"Kalau berkenaan dengan SARA, hate speach, selama ini kita kolaborasi atau koordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza sat dihubungi detikcom, Jumat (1/9/2017) malam.
Iza mengatakan, pemblokiran akun atau situs di internet memiliki prosedur. Pihaknya bisa langsung memblokir jika kontennya bermuatan pornografi atau asusila. Namun, untuk konten yang bernuansa SARA dan hate speech perlu koordinasi dengan lembaga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas Al Aidid melaporkan pemilik akun media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Muannas juga ingin akun yang dilaporkannya itu diblokir.
"Harus diproses, pemerintah juga berkewajiban kan memerangi hoax? Melalui Menkominfo, akun ini juga sebaiknya diblokir, makanya kita lapor," ujar Muannas saat berbincang melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (1/9). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini