"Ya ini makanya belum kita periksa. Nanti kita periksa dulu, nanti kira-kira yang kita itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
(Baca juga: Jonru Ginting Dipolisikan atas Ujaran Kebencian di Media Sosial)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa nggak," tutur Argo.
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru sendiri baru mengetahui soal pelaporan dirinya. Jonru mengaku sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk mendampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia pun akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.
(Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Jonru: Pengacara Papan Atas Siap Dampingi Saya)
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apa pun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," kata Jonru dalam status Facebook-nya, Kamis (31/8) malam. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini