"Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama pelapor Saudara Aris Budiman," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
SPDP tersebut diterima hari ini dengan nomor SPDP No /11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017. Dalam SPDP itu, Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik melalui e-mail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan tersebut, Novel disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE atau Pasal 310 atau 311 KUHP.
Selanjutnya, jaksa segera menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ungkap Nirwan.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (yld/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini