Polisi: Kerja Saracen Berbahaya bagi Keutuhan Negara

Polisi: Kerja Saracen Berbahaya bagi Keutuhan Negara

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 16:03 WIB
Sindikat Saracen penyebar isu SARA
Jakarta - Polisi menyebut kerja sindikat Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian dan hoax mengancam keutuhan negara. Polisi akan mengusut tuntas dan menemukan tersangka baru dari kasus tersebut.

"Perbuatan melakukan, memproduksi, mendistribusikan hate speech, ujaran kebencian, berita hoax tidak hanya perbuatan melawan hukum, tapi juga perbuatan yang berbahaya bagi keutuhan negara kita. Jadi tentu Polri menganggap ini serius untuk kami kembangkan yang terkait dengan hal ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Martinus mengatakan ada potensi tersangka lain dari kasus tersebut. Pengusutan kasus ini murni karena perbuatan melawan hukum dan bukan untuk menyasar seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami katakan potensi tersangka lainnya ada dan tentu bukan sengaja ingin menyasar seseorang. Tapi karena praktik perbuatan melawan hukum ini memang dilakukan," katanya.

Polisi telah meminta penutupan rekening sindikat Saracen dianalisis. Polisi juga terus mendalami keterangan Jasriadi akan keterkaitan nama-nama yang dicatut dalam kepengurusan grup Saracen.

"Tersangka ini atas nama Jasriadi sudah 3 kali ditanyakan tentang hal yang sama (keterkaitan dengan nama-nama di web), maka jawabnya ada 3. Artinya bahwa kami penyidik tetap menampung setiap jawaban-jawaban yang bersangkutan. Apa pun itu kami terima dan kami BAP, dan kami sandingkan dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan," ujarnya.

Fakta yang telah ditemukan polisi di antaranya aliran dana rekening yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fakta lainnya adalah temuan 3 gigabyte data.

"Dari situ juga kami lakukan mencari jejak digital forensik berupa percakapan, komunikasi, dan tentu apa yang menjadi statement Jasriadi bagi kami, dan kemudian kami uji dengan fakta hukum yang kami terima. Kalau fakta hukum tentu tidak bisa dibantah karena ini berdasarkan sebuah hasil penyidikan dan hasil upaya-upaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan-keterangan dilakukan penyidik," jelasnya.

Polisi akan memastikan pertanyaan yang disampaikan kepada Jasriadi benar atau tidak. Keterangan yang berubah-ubah dari Jasriadi akan berakibat pada jalannya persidangan.

"Ini akan menjadi catatan penyidik bahwa yang disampaikan pada penyidik umum bahwa ada perubahan-perubahan keterangan yang disampaikan dan tentu memberatkan yang bersangkutan. Kami tetap harus mendapatkan fakta-fakta tertentu supaya bisa memahami bahwa perbuatan melawan hukum itu benar-benar telah memenuhi kaidah-kaidah hukum," imbuhnya. (nvl/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads