"Jadi itu adalah saya dalam rangka membela rakyat. Rakyat di Tulungagung 1.500 hektar tanahnya. Menurut cerita riwayat tanah itu, milik orang Belanda, namanya Peter. Peter ngasih hibah ke warga pada tahun 1931," ujar Eggi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah saya dilaporkan. Katanya saya gunakan data palsu. Data palsu kan tentu saya tidak tahu menahu. Itu kan dari warga. Saya membela kan dengan iktikad baik. Karena nggak ada yang berani katanya ngelawan TNI. Saya bukannya sok berani, tapi ini kan hak hukum. Ini kan hukum," ujar Eggi.
"Datapalsu dari mana? orang saya tahunya dari warga. jadi kalau mau digugat, ya ke warga dong jangan ke saya dong. Saya kan cuma lawyernya," sambung pria yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq ini.
Eggi mengatakan ada UU Advokat yang melindunginya ketika beracara. Menurutnya, dia mendapatkan 'kekebalan' karena ada undang-undang tersebut.
"Di dalam pasal 16 itu saya digugat sebagai lawyer. Baik saya secara perdata maupun pidana, saya tidak bisa digugat," kata Eggi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini