"Kami minta pada Dirjen AHU untuk dihentikan operasinya," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Pencabutan izin operasi diajukan karena seluruh aset yang ada di ke-8 perusahaan akan disita penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 8 perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
"3 atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion dan 4 atas nama PT First Anugrah Travel," imbuh Martinus.
Terkait kasus ini, polisi sudah mengembalikan 4.481 paspor jemaah umrah First Travel yang sebelumnya disita penyidik.
(aud/fdn)