"Brigjen Aris Budiman pada tanggal 13 Agustus telah membuat laporan di Krimsus Polda Metro Jaya. Laporan telah kami telaah dan teliti. Dan kita yakini ada pidananya. Tanggal 21 kita buatkan lanjutan atas laporan tersebut," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/8/2017).
Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Langkah selanjutnya, Krimsus Polda Metro akan memanggil Aris terkait laporannya. Keterangan Aris adalah salah satu rangkaian proses penyidikan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dilaporkan Aris adalah pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel. Laporan Aris berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Sesuai dengan laporannya, berkaitan dengan UU ITE, bahwa Pak Aris Budiman merasa mendapat penghinaan dan pencemaran nama baik atas tulisan. Yang ditransmisikan oleh seseorang yang tulisan itu berisi pencemaran nama baik," ucap Ade.
Sebelumnya, Aris mengatakan sudah melaporkan Novel saat memberi keterangan di depan Pansus KPK.
"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini