Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pembunuhan sadis Edwar Limba (35), sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di Sumbawa Banyuasin pada Senin (21/8) malam. Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni Palembang dan Banyuasin.
Ketiga pelaku warga Palembang yang berhasil ditangkap yakni Ari Tri Sutrisno (32), Aldo Putra (32) dan Adi Putra Simamora (27) ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Gandus, Kota Palembang. Bahkan, kasus yang sangat kejam ini menjadi atensi khusus Kapolda Sumsel karena dihubungkan dengan aksi unjuk rasa sopir angkot beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dalam mobil itu ada tiga penumpang dan pesan pakai nama samaran dari Palembang untuk minta antar ke Banyuasin. Karena jauh dan korban curiga akhirnya mereka minta antar ke Talang Kelapa yang ternyata disanalah korban dieksekusi bersama dua pelaku lain yang sudah menunggu," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryorto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/8/2017).
Ditambahkan Agung, sebelum mayat Edwar Limba ditemukan tewas bersimbah darah oleh petugas jaga malam di Sumbawa. Sempat terjadi duel antara pelaku dan korban di dalam mobil di daerah Talang Kelapa, Banyuasin.
"Korban ini sempat melawan hingga terjadi perkelahian dalam mobil, sampai korban dijerat dengan sling baja pun korban masih terus perlawanan. Karena terus melawan akhirnya korban ditusuk dengan samurai 7 tusukan dan perkelahian ini terlihat dari atap mobil yang berceceran darah," jelas dia.
![]() |
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, saat pelaku akan ditangkap bersama tim dari Polres Banyuasin usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (27/8) sore. Karena melawan, dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
"Kita dapatkan informasi dan barang bukti pelaku di Banyuasin dan langsung kita lakukan pengejaran untuk penangkapan, dua pelaku ini melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Gandus. Terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya," ujar Prasetijo.
Usai menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan, saat ini petuga sedang memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolda sumsel dan terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Komunitas driver online Palembang mengapresiasi kerja polisi dan memberikan karangan bunga. (fay/fay)