Dari angka tersebut, 3,9 juta unit kendaraan roda dua, sedangkan sisanya sekitar 700 ribu unit adalah kendaraan roda empat. Potensi pajak dari kendaraan yang nunggak itu sebesar Rp 1,8 triliun.
"Sebanyak 4,67 juta unit kendaraan bermotor, di antaranya 3,9 juta unit roda dua (motor) dan kurang lebih 700 ribu unit kendaraan roda empat (mobil)," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan mobil baru setiap hari kurang lebih 400 unit dan motor mencapai kurang lebih 800 unit," terangnya.
Karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, polisi dapat melakukan penindakan terhadap STNK yang belum disahkan atau pajak mati. Selain melakukan pemeriksaan di jalan, polisi juga dapat melakukan penindakan lewat sistem door to door.
"Polisi bisa melakukan pemeriksaan STNK mati melalui door to door atau pasa suatu titik jalan tertentu," katanya.
Sementara itu, polisi telah melakukan penindakan di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 335 kendaraan dengan rincian 275 kendaraan roda dua dan 60 kendaraan roda empat. Jakarta Selatan menjadi wilayah yang paling banyak dilakukan penindakan dengan jumlah 115 unit kendaraan.
(knv/ams)











































