"Waktu di penyidikan Saudara ditanya sejumlah aset Andi Narogong dan semua Anda benarkan. Ada misalnya 1 unit mobil Range Rover Sport warna hitam tahun 2015, 1 unit Toyota Alphard B-30, terus 1 deret rangkaian aset ini dari nomor 1 sampai 18 mulai dari aset tanah dan bangunan di Tebet Timur, dan seterusnya," tutur hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
"Memang benar, punya," jawab Inayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti orang kaya ya suamimu? Suamimu orang kaya memang?" tanya hakim.
"Mungkin," jawab Inayah.
Hakim juga bertanya mengenai kepemilikan rekening dan perusahaan atas nama Inayah. Inayah mengaku memiliki beberapa rekening di sejumlah bank.
Selain itu, dia menjadi pemilik di sejumlah perusahaan yang berbentuk PT. Perusahaan tersebut adalah Selaras Clorin Pratama, Inayah Properti Indonesia, dan Prasetya Putra Naya.
Inayah Properti Indonesia, diakui Inayah, belum dipakai. Sedangkan Prasetya Putra Naya diatasnamakan adiknya.
"Itu atas nama adik saya, untuk di bidang salon, kecantikan," tutur Inayah.
Inayah juga sempat ditanya soal Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sugiana. PT Quadra Solution merupakan perusahaan anggota Konsorsium PNRI yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
"Kenal dengan Anang?" tanya hakim.
"Tidak kenal," jawab Inayah.
Inayah mengaku ingat pernah bertemu dengan Anang di Kasablanka. Kala itu dia hanya melihat sekilas.
"Saya tidak tahu, karena bertemunya papasan, saya waktu itu mau ke toilet, mereka ngobrol sebentar. Saya tanya, 'Itu siapa?', 'Anang'. Gitu saja. Tidak tahu (urusan apa)," tutur Inayah. (rna/dhn)