Hakim John kemudian mulai menanyai Inayah mengenai peran Andi Narogong di proyek e-KTP. John mengawali pertanyaannya terkait Irman dan Sugiharto, dua terdakwa e-KTP yang telah divonis bersalah.
"Kadang-kadang dulu pernah dengar, tetapi hanya dengar saja dari suami saya. Misalnya saya ada janji, 'oh mereka sedang ada meeting', begitu. Dengan Pak Sugiharto dan Irman," ujar Inayah saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim John kemudian membacakan BAP Inayah saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam BAP-nya, Inayah menyatakan tahu kalau perusahaan Andi bukanlah pemenang di lelang e-KTP.
"'Adapun sekitar tahun 2010-2011, sepengetahuan saya saudara Andi Agustinus sering menyampaikan sedang mengikuti dan melaksanakan proyek e-KTP meskipun pihak pemenang tender bukan merupakan perusahaan milik Andi Agustinus', coba sampai di situ benar atau tidak Anda menyatakan begitu ke penyidik?" tutur hakim John.
Inayah lama tak menjawab. Hakim lantas menegurnya karena Inayah terlihat melirik ke arah kanan yaitu ke arah suaminya.
"Nggak usah lirik-lirik, nggak ada yang bisa bantu Anda di sini. Anda hanya diharapkan coba diingat lagi?" tanya John.
"Iya benar," jawab Inayah akhirnya.
John kemudian kembali menanyakan soal proyek e-KTP yang diikuti Andi. Inayah menyebut hanya pernah mendengar soal pertemuan Andi dengan Irman dan Sugiharto.
"Andi Agustisnus menyampaikan sering bertemu dengan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto," tutur hakim John.
"Bukan sering, 'pernah dengar'," jawab Inayah.
"Pernahnya berapa kali?" tanya John lagi.
"Pernah saja," jawab Inayah lagi. (rna/dhn)