"Polisi sudah minta ini (data aliran) dananya. Insyaallah hari ini kami serahkan," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenko Polhukam Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Baca juga: PPATK: Dana First Travel dari Iuran Umrah Capai Triliunan Rupiah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos First Travel Diduga Pakai 30% Dana Jamaah untuk Beli Aset Pribadi
"Tugasnya PPATK itu adalah melakukan penelusuran dan analisa. Nah itu sudah dilakukan penelusuran dan analisanya, siang ini kami sampaikan ke penyidik Bareskrim," sambungnya.
Dari hasil penelusuran diketahui penggunaan duit calon jemaah umrah First Travel. Ada yang digunakan untuk perjalanan umrah, tapi ada juga yang diduga diselewengkan.
Baca juga: PPATK: Uang Bos First Travel Mengalir ke Puluhan Rekening
"Penggunaan dana itu ya ada yang untuk memberangkatkan jemaah, ada yang digunakan untuk investasi ada. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadinya si tersangka," ujar Badar.
Penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Tindak pidana yang disangkakan kepada bos First Travel ini merugikan puluhan ribu orang. Total jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak 14 ribu orang sudah diberangkatkan.
Sedangkan kerugian jemaah dihitung dari paket promo yang dibayarkan, yakni paket Rp 14,3 juta, dikalikan 58.682 orang yang belum berangkat, sehingga total menjadi Rp 839 miliar.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini