"Eksekutif mau cari aman atau apa kita nggak ngerti. Sehingga terbengkalailah," ujar Gembong saat dihubungi detikcom, Senin (28/8/2017).
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan awalnya adalah Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman. Namun keputusan terbaru menyebutkan kewenangan diberikan kepada kepada wali kota untuk membebaskan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong memandang wali kota kurang serius merencanakan pembangunan RPTRA di DKI. Namun, baginya, ini dilakukan bukan untuk mengambil hati gubernur dan wagub terpilih Anies-Sandi.
"Padahal banyak masyarakat mau dibeli tanahnya oleh pemda untuk dijadikan RPTRA sebetulnya kalau ada keinginan yang tinggi," imbuhnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini