Dalam audio yang beredar tersebut disebutkan bahwa pihak yang marah-marah terhadap wartawan tersebut adalah Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul. Dalam audio berdurasi 4 menit 4 detik, yang beredar di grup Whatsapp tersebut, si pihak pertama mengatakan dirinya tidak perlu bermitra dengan wartawan.
Tak hanya itu, si pihak pertama juga mencemooh wartawan media cetak daerah Lampung dengan mengatakan media wartawan tersebut 'kelas cacingan'. Dia juga menuding industri media cetak sudah tak lagi ada karena saat ini orang memilih nonton film porno dan siaran televisi luar negeri ketimbang berita dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan Kapolres untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat Lampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (28/8/2017).
Sudjarno mengaku sudah memerintahkan Bidang Propam untuk meminta klarifikasi kepada AKBP Budi Asrul atas ucapannya kepada wartawan tersebut.
"Dan hari ini saya perintahkan ke Polda Lampung untuk klarifikasi ucapannya, di Bid Propam Polda Lampung," ujar Sudjarno.
Dalam rekaman, terdengar wartawan hendak mewawancarai Budi tentang pengusaha batu bara di Way Kanan Lampung. Budi akhirnya menjelaskan pihaknya sedang melakukan suatu uji coba untuk mengetes komitmen pengusaha batu bara.
"Namun ternyata dalam uji coba ini masih ada warga yang belum menerima, itu pertama. Kedua bahwa masih ada yang melebihi angkutan sehingga saya tidak boleh meneruskan mereka melewati Way Kanan, sebagai wujud saya tanggung jawab kepada warga sini," terang Budi dalam rekaman yang beredar.
"Walaupun warga menilai kami itu salah, seolah-olah kami berada di pihak pengusaha batu bara. Saya harus berusaha netral. Saya harus mengakomodir juga, mereka juga punya kerja ini. Silahkan kalian mau rilis, rilis lah itu," sambung Budi.
Detikcom mencoba menghubungi Budi untuk meminta penjelasannya tentang viral audio dirinya itu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Budi. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini