"PPP tentu berterima kasih atas konfirmasi Menkeu untuk merealisasikan kenaikan dana banpol," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (27/8/2017).
PPP berharap Pemerintah tak hanya menaikkan, tapi juga memperluas dan membuat aturan detail penggunaan dana bantuan parpol. Harapan Arsul, parpol bisa mendapatkan kejelasan soal alokasi dana yang didapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfirmasi dari Sri Mulyani diungkapkan dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8) hari ini. Awalnya dana parpol Rp 108/suara sah, kini jadi Rp 1.000/suara sah.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah," kata Sri. (tor/rna)











































