Pengacara Agen Minta Korban First Travel Tempuh Jalur Perdata

Pengacara Agen Minta Korban First Travel Tempuh Jalur Perdata

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Minggu, 27 Agu 2017 14:27 WIB
Andika-Anniesa liburan ke AS (ist.)
Jakarta - Kuasa hukum agen First Travel, Dwi Librianto memberikan sosialisasi terkait proses pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas First Travel. Dwi menyebut prosedur PKPU tersebut bertahap dan nantinya dapat dilihat di media.

"Pengumumannya seperti apa, itu nanti bisa dilihat di media. Itu ada tahapannya. Saya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait prosedurnya sekarang, karena saya sebagai kuasa hukum agen tidak mau mendahului pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan," kata Dwi di masjid Al-Hidayah, Pancoran, Jakarta, Minggu (27/8).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para jemaah korban First Travel bisa mendaftarkan diri sebagai kreditur melalui pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Dwi mengaku bersyukur karena jemaah bisa dianggap sebagai kreditur sehingga pengembalian haknya terpenuhi baik dalam bentuk pemberangkatan maupun refund.

"Dengan jadi kreditur, nanti kami akan adakan rapat sebagai kreditur. Kami akan membahas apakah akan membuat perdamaian dan mekanisme pembayaran utang First Travel kepara jamaah. Nanti akan kita rembuk untuk sama-sama merumuskan apakah nanti akan dituangkan dalam akta perdamaian atau bagaimana bentuknya nanti," ungkap Dwi.

Dwi mengaku sulit untuk memenuhi seluruh permintaan jemaah yang berbeda-beda. Namun, ia berharap para jamaah bisa ikut mendaftar sebagai kreditur sambil menunggu proses hukum di Bareskrim Polri berjalan.

"Ini proses masih berjalan, kita tidak tahu sejauh mana aset itu bisa terkumpulkan lalu dikembalikan dalam bentuk keberangkatan atau refund. Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan aset. Jadi kita dari niaganya, melalui PKPU akan berusaha mencari jalan keluar," tambah Dwi.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah memutuskan PKPU terhadap First Travel. Agen perjalanan yang dipimpin Andika-Anniesa itu diberi waktu 45 hari untuk membayar utang para kreditur, bila dalam waktu 45 hari tidak bisa, maka dinyatakan pailit.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads