"Pengumumannya seperti apa, itu nanti bisa dilihat di media. Itu ada tahapannya. Saya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait prosedurnya sekarang, karena saya sebagai kuasa hukum agen tidak mau mendahului pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan," kata Dwi di masjid Al-Hidayah, Pancoran, Jakarta, Minggu (27/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jadi kreditur, nanti kami akan adakan rapat sebagai kreditur. Kami akan membahas apakah akan membuat perdamaian dan mekanisme pembayaran utang First Travel kepara jamaah. Nanti akan kita rembuk untuk sama-sama merumuskan apakah nanti akan dituangkan dalam akta perdamaian atau bagaimana bentuknya nanti," ungkap Dwi.
Dwi mengaku sulit untuk memenuhi seluruh permintaan jemaah yang berbeda-beda. Namun, ia berharap para jamaah bisa ikut mendaftar sebagai kreditur sambil menunggu proses hukum di Bareskrim Polri berjalan.
"Ini proses masih berjalan, kita tidak tahu sejauh mana aset itu bisa terkumpulkan lalu dikembalikan dalam bentuk keberangkatan atau refund. Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan aset. Jadi kita dari niaganya, melalui PKPU akan berusaha mencari jalan keluar," tambah Dwi.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah memutuskan PKPU terhadap First Travel. Agen perjalanan yang dipimpin Andika-Anniesa itu diberi waktu 45 hari untuk membayar utang para kreditur, bila dalam waktu 45 hari tidak bisa, maka dinyatakan pailit.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini