"KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait dengan ditemukan konten pornografi dan kekerasan yang diduga kuat ada dalam animasi gambar permainan monopoly Junior Princess," ujar Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangannya, Jumat (25/8/2017).
Permainan monopoli tersebut, kata Margaret diduga dijual di toko buku ternama di Indonesia. Saat ini KPAI sedang melakukan pengkajian kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Margaret, berdasarkan kajian awal, gambar dalam permainan tersebut mengandung pornografi. Masyarakat juga dibuat resah karena gambar tersebut menyebar di media sosial.
"Permainan tersebut telah melangar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 67A "Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yg menngandung unsur pornografi" dan telah menimbulkan keresahan dimasyarakat karena dapat memberikan pengaruh negatif serta meracuni otak anak generasi muda bangsa Indonesia," ujar Margaret.
KPAI pun meminta penerbit dan penjual untuk menarik permainan monopoli tersebut. Baik penjualan secara fisik maupun online.
"KPAI meminta agar penerbit beserta penjual (baik langsung maupun online) menarik peredaran permainan tersebut," ujar Margaret. (fjp/fjp)