Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menyebut alasan diusulkannya pemekaran itu lantaran Bogor sudah cukup padat penduduk. Selain itu, pemekaran wilayah Bogor itu diusulkan berkaitan dengan peningkatan layanan publik.
"Untuk Bogor, karena penduduknya sangat padat, sudah ada 5 jutaan. Keyakinan dengan pemekaran akan lebih menjamin pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah," ujar Sumarsono yang biasa disapa Soni ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk daerah lain, umumnya karena alasan daya jangkauan yang lebih dekat sehingga pelayanan publik akan lebih mudah, terutama luar Jawa," kata Soni.
Meski demikian, Soni menyebut peningkatan layanan publik tak melulu harus pemekaran wilayah. Ada cara-cara lain yang bisa digunakan, salah satunya yaitu cara penetapan model kawasan ekonomi khusus.
"Tidak hanya melalui pemekaran, di luar penekaran, ada strategi lain. Dengan cara menetapkan kecamatan sebagai pusat pelayanan publik yang didukung dengan pendelegasian kepada Camat, atau cara penetapan model Kawasan Ekonomi Khusus di daerah atau kawasan yang akan mekar tersebut," ujar Soni.
Berkaitan dengan pemekaran wilayah, Soni menjelaskan bila kajian harus dilakukan terlebih dulu. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi daerah-daerah tersebut apabila ingin menjadi provinsi.
"Sebuah provinsi baru, harus memiliki 5 kabupaten atau kota berdekatan, yang siap gabung jadi satu provinsi. Di samping syarat dasar wilayah ini, ada syarat dasar kapasitas kemampuan untuk bisa menjadi provinsi, terutama kapasitas fiskal dan potensi ekonomi, untuk menopang kehidupan di daerah baru," ujar Soni.
"Satu tahun dikaji. Tahap I, selama 3 tahun ditetapkan sebagai daerah persiapan dan bila layak maka kemudian pada tahap II ditetapkan sebagai provinsi baru," kata Soni menambahkan. (dhn/dhn)











































