Bareskrim akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Bareskrim akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Akhmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 12:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Penetapan tersangka akan diputuskan dalam gelar perkara.

"Kami akan gelar perkara hari ini. Nanti ada tersangka baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada wartawan di kantor Bareskrim gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Mengenai pihak mana yang akan menjadi tersangka, Agung tak memberikan penjelasan. "Nanti setelah gelar perkara," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus PT IBU, penyidik menetapkan Dirut PT IBU nonaktif Trisnawan sebagai tersangka. PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam pencantuman Acuan Kecukupan Gizi (AKG) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beras merek Maknyuss dan Ayam Jago produksi PT IBU mencantumkan AKG dalam label kemasan. Padahal AKG hanya dicantumkan pada makanan olahan.

Kedua, PT IBU diduga memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium. Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan.

Dugaan pelanggaran ketiga terkait dengan aturan kemasan. Beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan sertifikat SNI PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads