"Untuk melengkapi proses penyidikan khususnya untuk predikat crime-nya (kejahatan asal) kasus tipu gelapnya, dan penelusuran aset, fokus pertama ke tipu gelap, fokus kedua penelusuran aset," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak kepada detikcom, Jumat (25/8/2017).
Herry menjelaskan ketiga tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Andika menjadi pelaku utama, sedangkan Anniesa dan Kiki sebagai pembantu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini sejumlah aset yang telah disita polisi adalah kendaraan bermotor, rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, rumah di Cilandak yang dikontrakkan, juga kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jl Radar AURI, Depok, serta butik di Kemang.
Selain itu, polisi juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana pada 30 tabungan.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini