"Nama terdakwa Chong Chee Kok alias Kok Heng, " kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, Sekar, Jumat (25/8/2017).
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Putussibau. Majelis hakim terdiri dari Saputro Handoyo sebagai ketua majelis, Veronica Sekar Widuri sebagai anggota, dan Yeni Erlita sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa setelah dijelaskan tentang putusan melalui penerjemah, langsung menyatakan banding dan sudah menandatangani akta banding," kata Sekar.
Chong melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ disebutkan ancaman orang yang menyalurkan narkoba melebihi lima gram maka dipidana mati, penjara seumur hidup, ataau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(dnu/dnu)











































