"Dalam wacana (Perppu KPK), diskusi di lingkup internal, hal itu sering keluar. Bagaimana rekomendasi yang kita kait-kaitkan akan kita kerjakan itu, berbagai langkah-langkah ke depan kan harus didiskusikan," ujar Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, perppu dapat keluar di situasi yang darurat. Baginya, tidak jadi masalah jika perppu dikeluarkan untuk mempercepat pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun politikus Golkar ini mengatakan wacana perppu tergantung temuan Pansus Angket nantinya. Pansus Angket kini tengah mendalami setiap proses penyelidikan terhadap KPK.
"Bisa saja dalam kondisi sulit, merepotkan, segala macam harus perppu, kenapa tidak? Untuk bisa berkesimpulan ke sana, sebagai suatu wacana iya, tapi untuk masuk ke sana, belum. Kita harus dalami dulu seluruh proses," ungkap Agun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk KPK. Ia menilai permasalahan KPK adalah hal yang darurat.
"Oh kan harus berdua. Jangan lupa, ya, legislasi itu tugas berdua antara presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," kata Fahri, Rabu (23/8). (lkw/nvl)