"Uang terkait pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Kamis (24/8/2017).
Tonny, kata Basaria, diduga menerima uang Rp 20,74 miliar dari pejabat PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Selain Tonny, KPK menetapkan Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. (nif/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini