Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memastikan bahwa kebijakan pendidikan karakter, atau lima hari sekolah (LHS) akan dilaksanakan. Dasar hukum dari kebijakan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok, untuk menggantikan Permendikbud.
"Menunggu Perpres. Nanti akan turun," ujar Muhadjir, usai menutup Konferensi Nasional Pendidikan Bencana di Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), Kamis (24/8/2017).
Mendikbud sebelumnya mengatakan, sampai dengan Juli 2017, konsep dan modul penguatan pendidikan karakter telah disosialisasikan kepada 1.596 sekolah rintisan yang mencakup 1.892 kepala sekolah, 1.927 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 154 pengawas sekolah, serta 42 komite sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak wajib itu bisa sunah, bisa mubah, artinya ada dua pilihan. Bisa 6 hari, bisa 5 hari. Makanya benar Bapak Johan Budi menyampaikan bahwa 8 jam dibatalkan. Dalam arti 8 jam itu mengacu kalau masuknya 5 hari, 5 kali 8 sama dengan 40 jam. Nanti yang menganut aliran 5 hari, beban guru beda. Mungkin nanti kita atur dalam permen," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8) lalu.
Kebijakan lima hari sekolah sejauh ini telah menjadi pro kontra. Dengan berbagai alasan, sejumlah kalangan keberatan jika kebijakan itu dilaksanakan. Termasuk yang menetang keras adalah kalangan pesantren dan pengelola madrasah diniyah karena dinilai akan mengancam keberadaan madrasah diniyah. (mbr/mbr)