Yasonna mengatakan, memang tidak ada yang sempurna dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, ada upaya hukum lanjutan terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
"Ya memang tidak ada yang sempurna selama sistem peradilan kita kalau masih bisa begitu. Tapi kalau satu putusan telah (diputus), dalam prinsip legalitas, kalau suatu putusan yang telah berkekuatan hukum, ada ruang-ruang lagi kan, PK kalau ditemukan hal-hal yang lain," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa kita ubah kalau berkelakuan baik. Jadi dimungkinkan. Itu win-win solution, antara pendukung hukuman mati dengan tidak mendukung hukuman mati," katanya.
Yasonna sendiri telah memahami apa yang dikritisi oleh LSM KontraS terkait dengan vonis untuk Yusman tersebut. Bahkan, Yasonna juga mengatakan telah bertemu dengan Yusman di LP Nusakambangan. Dalam pertemuan itu, Yasonna berjanji untuk membantu proses PK yang diajukan oleh Yusman.
"Memang apa yang disampaikan KontraS, saya sendiri waktu berkunjung ke Nusakambangan bertemu dengan Yusman. Saya melihat sendiri memang dari penampilan fisiknya saja masih anak-anak. Dan waktu itu saya katakan, 'Sudah lah nanti dibantu PK-nya'. Setelah diadakan penelitian memang benar lah. Tidak ada yang sempurna," jelasnya.
Yasonna mengatakan, proses peradilan yang tak sempurna bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara Amerika Serikat juga pernah terjadi.
"Di Amerika juga pernah, sudah mau suntik mati, dibatalin, ada bukti baru, pernah kejadian. Tapi ya itu lah, proses hukum juga harus transparan, peradilan juga harus mau terbuka dengan bukti-bukti novum baru. Silakan saja KontraS menyampaikan pikiran-pikiran itu," katanya.
Meski demikian. Yasonna menegaskan agar ke depan tidak terjadi lagi proses hukum yang tidak adil. Pihak pengadilan juga harus mau memperbaiki diri.
"Peradilan juga harus memperbaiki diri. Penyidikan, Polri juga memperbaiki diri. Kalau sudah ancaman hukuman mati, harus betul-betul ada jaminan pendampingan hukum. Itu hukum acara pidana harus didampingi oleh pengacara. Dalam kasus Yusman, ditemui juga walau pun polisi tidak mengaku tindakan-tindakan kekerasan," katanya.
"Saya kira MA pasti harus melakukan evaluasi tentang proses-proses peradilan. Itu harus betul-betul memenuhi hukum acara yang benar. Polisi juga demikian," tambahnya. (jor/asp)











































