Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib

Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 17:08 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (Yulida/detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden tentang Pendidikan Berkarakter masih dalam tahap penyusunan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan isi perpres itu nantinya menegaskan sistem pendidikan karakter itu sifatnya tidak wajib.

"Saya kira isinya sekitar apa yang telah disampaikan Bapak Presiden, yaitu sifatnya tidak wajib," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Muhadjir menjelaskan, tidak wajib itu ada dua pilihan, yakni sunah dan mubah (hal yang baik jika dilakukan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak wajib itu bisa sunah, bisa mubah, artinya ada dua pilihan. Bisa 6 hari, bisa 5 hari. Makanya benar Bapak Johan Budi menyampaikan bahwa 8 jam dibatalkan. Dalam arti 8 jam itu mengacu kalau masuknya 5 hari, 5 kali 8 sama dengan 40 jam. Nanti yang menganut aliran 5 hari, beban guru beda. Mungkin nanti kita atur dalam permen," katanya.

Muhadjir juga mengatakan perpres yang akan dikeluarkan itu nantinya akan ada aturan turunannya, yakni peraturan menteri.

"Betul! Otomatis nanti perpres ini ada turunannya. Karena kan, seperti yang disampaikan Pak Johan Budi, di dalam perpres itu ada irisan antara Kemendikbud dan Kemenag. Kemendikbud akan mengaturnya sendiri dalam permen. Insyaallah begitu," katanya. (rjo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads