"Tapi itu kan belum inkrah ya, jadi biarlah pengacara aku yang komentar, jangan aku. Nanti kan aku membela diri Bos, sabar aja," kata Ruhut saat dihubungi, Selasa (22/8/2017) malam.
Soal langkah yang akan diambil setelah keputusan MA itu, Ruhut menyerahkannya kepada pengacara. "Ya pengacara aku yang melakukan langkah-langkah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak itu dengan pernyataan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding.
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalikkan keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Karena itu, Ruhut dihukum denda sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (22/8). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini