"Sebenarnya tantangan kita terbesar dari sisi bisnis. Misal, dari sisi bisnis bukan hanya kita yang produksi konten, publik juga bisa membuat memproduksi konten," kata Wenseslaus saat ditemui di The Akmani Hotel, Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 91, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, akun Facebook adalah koran untuk semua orang yang dibuat oleh publik. Jadi siapapun lewat plafon tersebut bisa membuat konten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenseslaus mengatakan jika hanya pers yang diatur secara regulasi, itu tentu merugikan. Karena publik yang menyediakan konten tidak perlu tunduk terhadap Undang-undang Pers, kode etik jurnalistik, serta pedoman media siber.
"Kalau kita pers diatur secara regulasi, itu sebenarnya kasihan kita dong. Padahal mereka kerjanya sama dengan kita. Memproduksi konten sebanyak-banyaknya, mencari trafik sebanyak-banyaknya. Sama halnya dengan kita mencari keuntungan di situ," jelasnya.
Dia juga mengatakan, pers diharuskan tunduk dengan regulasi yang ada, namun publik yang membuat konten di Facebook tidak diharuskan tunduk. Ia berharap hal ini bisa diatur menjadi diskusi lebih lanjut oleh pemerintah.
"Jadi dari sisi regulasi sebetulnya kita agak terjepit. Bukan terjepit ya, tapi agak dijepit di situ. Kita meminta, saya kira barang kali ini bisa didiskusikan lah. Diskusikan antara kita dengan pemerintah bagaimana mengaturnya," ucapnya. (cim/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini