Polda Metro Limpahkan Laporan Jaksa Korban First Travel ke Bareskrim

Polda Metro Limpahkan Laporan Jaksa Korban First Travel ke Bareskrim

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:05 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan laporan Jaksa Pramana Syamsul Ikbar Cs, jamaah korban penipuan First Travel, ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut dilimpahkan agar penanganan soal First Travel terpusat di Bareskrim Polri.

"Iya dilimpahkan ke Bareskirm, karena tersangkanya juga kan di Bareskrim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (22/8/2017).

Laporan bernomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Agustus 2017 ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 09.30 WIB pagi tadi. Pramana selaku pelapor menjadi kuasa dari total 808 jamaah korban First Travel yang sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar penanganannya juga terfokus di Bareskrim," ucapnya.



Lebih jauh, Argo mengatakan, meski pelapor dalam kasus tersebut banyak, akan tetapi para tersangka tidak dapat diperkarakan dengan laporan yang sama. "Kalau laporan boleh saja, tetapi dia tidak bisa diputus untuk perkara yang sama untuk kedua kali, nebis in idem," sambungnya.

Pramana menjadi salah satu korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Ia mendaftarkan dirinya dan juga 18 anggota keluarganya untuk umrah melalui First Travel. Akan tetapi, sejak mendaftar pada tahun 2015, dirinya dan keluarganya tidak kunjung berangkat. (mei/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads