"Iya dilimpahkan ke Bareskirm, karena tersangkanya juga kan di Bareskrim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (22/8/2017).
Laporan bernomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Agustus 2017 ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 09.30 WIB pagi tadi. Pramana selaku pelapor menjadi kuasa dari total 808 jamaah korban First Travel yang sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Argo mengatakan, meski pelapor dalam kasus tersebut banyak, akan tetapi para tersangka tidak dapat diperkarakan dengan laporan yang sama. "Kalau laporan boleh saja, tetapi dia tidak bisa diputus untuk perkara yang sama untuk kedua kali, nebis in idem," sambungnya.
Pramana menjadi salah satu korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Ia mendaftarkan dirinya dan juga 18 anggota keluarganya untuk umrah melalui First Travel. Akan tetapi, sejak mendaftar pada tahun 2015, dirinya dan keluarganya tidak kunjung berangkat. (mei/dhn)