"Para tersangka memberikan janji kepada calon jemaah umrah untuk dapat diberangkatkan dalam waktu tertentu. Pada waktunya tidak jadi memberangkatkan. Kemudian menawarkan agar bisa diberangkatkan namun menambah jumlah uang," ujar Dirtipidum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak pada awal konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan utama dari pemberian promosi tersebut dengan menarik jemaah sebanyak-banyaknya. Intinya, dengan biaya murah, bisa berangkat umrah," kata Herry.
Dan akhirnya seperti yang terungkap, calon jemaah harus menelan pil pahit. Sempat dijanjikan akan berangkat meski mundur, pada akhirnya mereka tak pernah bisa berangkat. (fjp/fjp)