"Kalau soal Djan, ya paling jauh hanya bersuara di media. Namun kan dia tidak punya legalitas untuk mengusung," ujar Arsul melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017).
Dukungan Djan kepada Nurdin Halid tidak legal karena saat ini kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) dinyatakan sah setelah memenangi gugatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PPP Romi memiliki SK Menkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djan menyatakan dukungan kepada Nurdin Halid-Aziz Qahar untuk Pilgub Sulsel 2018. Djan sudah menyerahkan surat rekomendasi dukungannya kepada Nurdin Halid, yang juga menjabat Ketua Harian DPP Golkar.
(Baca juga: Ketum PPP Djan Faridz Beri Dukungan ke Nurdin Halid di Pilgub Sulsel)
"Surat rekomendasi itu melampirkan nota kesepahaman antara kedua pihak, yakni DPP PPP dan Nurdin Halid dan ditandatangani kedua belah pihak," ujar jubir timses Nurdin-Aziz, Risman Pasigai, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/8). (dkp/tor)