"Tentu proses pemeriksaan ini harus terlebih dahulu kita punya waktu paling lama sekitar 24 jam untuk kemudian menaikkan stastus dari orang-orang yang diamankan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nama atau inisial belum bisa kita sebutkan. Tapi dari unsur panitera di sana dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang kita amanakan. Kita periksa dulu, tentu peran dari masing masing yang diamankan tersebut. Setelah 24 jam nanti menjadi tersangka atau saksi dari OTT yang kita lakukan, nanti kita infokan lagi," sambungnya.
Setelah penangkapan, KPK menyegel satu ruangan dan satu mobil Honda HR-V B 160 MZ yang disebut Humas PN Jaksel Made Sutrisna milik panitera pengganti T.
"Barang-barang yang kita segel atau ruangan yang kita segel seperti tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya. Jadi di ruangan bisa terdapat bukti-bukti di sana. Saat ini kita konfirmasi satu mobil dan satu ruangan yang kita segel," ujar Febri.
Terkait OTT ini, Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu melaporkan ke Ketua Mahkamah Agung. Aroziduhu menegaskan Ketua MA Hatta Ali tidak menolerir adanya penyimpangan di lingkungan peradilan.
"Saya laporkan dan ketua MA tidak membela orang-orang yang tidak memiliki integritas yang bagus. Kita sudah laporkan karena yang mengambil keputusan adalah ketua MA, harus ada informasi dari kita," ujar Aroziduhu kepada wartawan di gedung MA.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini