"Kita sudah 4 kali ajukan pengujian UU ini di MK dan selalu ditolak. MK selalu mengatakan, meskipun seandainya UU itu dinilai buruk bukan kemudian berarti inkonstitusional," ujar Yusril dalam diskusi yang berlangsung di Kantornya, DPP PBB, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Yusril mengatakan, MK menyatakan tidak mungkin pihaknya membatalkan UU yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang secara sah. Oleh karena itu Yusril menyebut jalannya maju pada Pilpres 2019 bisa tertutup akibat syarat presidential threshold 20 persen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya ketiga hal tersebut bukanlah hal yang dapat diputuskan secara eksplisit. Karena itu ia menyimpulkan perjuangan menguji UU tersebut ke MK hampir sia-sia.
"Jadi sudah jelas dapat dipastikan pengujian UU ini akan ditolak oleh MK. Jadi ini berat. Apalagi ketiga hal itu tadi merupakan sesuatu yang tidak eksplisit dalam konteks konstitusi tapi lebih ke persoalan hukum. Jadi bagaimana kita mau debat di MK, jadi ini berat," katanya.
Yusril sebelumnya diketahui berniat maju pada Pilpres 2019 mendatang dengan dukungan PBB. Namun niatnya tersebut terhalang akibat UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden untuk diusung parpol yang memperoleh suara sah 20-25 persen di Pilpres sebelumnya. (hld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini