Rumus penghitungan, dijelaskan Arief, mulai dari total DPT maksimal yaitu 500 orang, dibagi jumlah bilik suara yang tersedia yaitu 5 bilik (untuk surat suara presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
"Kalau mau dihitung secara kuantitatif, jumlah pemilihnya 500, itu artinya kalau mau dibagi rata setiap bilik mampu menampung 100 orang," ujar Arief di sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untum Pemilu 2019, di Kelurahan Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"17 Orang itu dalam 60 menit atau perjam. Artinya kalau 60 menit dibagi 17 orang, maka rata-rata setiap orang menyelesaikan tugas konstitusionalnya dalam waktu 4 menit," jelas Arief.
Namun Arief menjelaskan KPU tak berpatok pada waktu 4 menit tersebut karena kondisi pemilih di TPS berbeda-beda. "Artinya kan bisa saja Si A lebih cepat dari waktu normal, tapi Si B agak lambat karena punya keterbatasan," kata Arief.
Arief menerangkan, KPU memiliki strategi untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam kurun waktu 6 jam proses pemungutan suara. Salah satunya, yang menurut Arief dapat dipertimbangkan, adalah jumlah bilik suara ditambah.
![]() |
"Misalnya gini, boleh nggak bilik suaranya ditambah? Sekarang bilik suaranya 5, kalau ditingkatkan lagi bilik suaranya jadi 10, bisa nggak? Supaya antrean untuk ke bilik suara nggak panjang. Jadi banyak pertimbangan yang akan kita lakukan," tutur Arief.
KPU, pada pagi hingga sore tadi, melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara sebagai salah satu persiapan Pemilu serentak 2019. Dalam praktiknya, warga mengalami kerepotan dalam hal melipat kertas suara. (aud/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini