"Upaya antisipasi kecelakaan masal di jalan raya. Odong-odong bandel yang masih beroperasi kita tindak tegas," kata Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Jumat (18/8/2017).
Dalam operasi itu sebuah odong-odong berwarna biru bertuliskan "kereta mini" ditilang lantaran melintas di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat terjaring razia, terlihat mobil banyak penumpang, dan kebanyakan penumpang itu anak-anak. Hal ini menurut dia, sangat membahayakan para penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran pasal 285 (2) dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sudah kita data juga kalo kembali terjaring kita kandangin mobilnya," tegas Sutimin. (ibh/rvk)











































