ICW Nilai Mayoritas Vonis Kasus Korupsi Ringan, Ini Kata Jaksa Agung

ICW Nilai Mayoritas Vonis Kasus Korupsi Ringan, Ini Kata Jaksa Agung

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 14:30 WIB
Jaksa Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, selama semester I 2017, mayoritas vonis kasus korupsi adalah ringan dengan rata-rata 0-4 tahun penjara. ICW menilai ringannya vonis kasus korupsi, salah satunya, karena tuntutan jaksa yang ringan.

Menanggapi itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tuntutan setiap kasus tidak bisa disamaratakan. Apalagi kasus korupsi, yang merupakan extraordinary crime.

"Kasus-kasus ini tak bisa digeneralisir, ini semuanya kasuistik, jadi setiap perkara kasuistik, tidak mungkin semuanya dituntut 10 tahun semua," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia menilai jaksa dalam tuntutannya selalu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Karena itu, dia menilai setiap kasus memiliki permasalahan berbeda dan tidak bisa disamaratakan dengan menuntut tinggi terdakwa koruptor.

"Kan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Nanti kalau kita tuntut tinggi, semua dianggap salah semua, kan tidak bisa dianggap rata-rata seperti itu. Ada yang 10, 6, 7, 5, ada yang 4 tahun ya memang seperti itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dipukul data. Semua kasus itu ada permasalahan sendiri sendiri," imbuhnya.

ICW menilai sejumlah pidana korupsi tidak memberikan efek jera terhadap koruptor karena aparat penegak hukum tidak memberikan hukuman maksimal, misalnya mencabut hak politiknya. Prasetyo menilai hal itu kembali ke tiap kasus karena tuntutan mencabut hak politik tergantung kasusnya.

"Ya tergantung juga, nggak bisa digeneralisir, ada yang dicabut hak politiknya, ada yang tidak, jadi harus tahu teman-teman ICW harus tahu, tidak bisa dipukul rata," ujar Prasetyo.



Sebelumnya, berdasarkan data ICW, hingga pertengahan 2017 ada 315 perkara tindak pidana korupsi dengan 348 terdakwa di awal semester pertama 2017. Putusan yang dijatuhkan atas perkara itu pun beragam, tapi dinilai ICW sebagian besar ringan.

"Dari jumlah 348 terdakwa, 22 diputus bebas, 262 diputus 0-4 tahun penjara, 41 diputus 4-10 tahun penjara, 3 diputus 10 tahun penjara, dan 20 tidak teridentifikasi. Dari angka tersebut, sebanyak 262 koruptor dihukum 0-4 tahun penjara yang termasuk dalam kategori ringan," ucap peneliti ICW Aradila Caesar dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).

Menurut Caesar, ada 2 penyebab vonis itu tergolong ringan. Yang pertama, menurut Caesar, dari tuntutan jaksa yang sudah ringan. Sedangkan yang kedua, bisa dari putusan hakim yang menangani kasusnya.

"Sering kali jaksa menuntut kurang dari 4 tahun, sangat ringan itu yang sering terjadi," kata Caesar.

ICW merekomendasikan seluruh jajaran pengadilan memiliki kesamaan pandangan bahwa kasus korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa. Dengan begitu, hukuman yang diberikan pun harus bisa menimbulkan efek jera, malu, dan ada pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk kasus yang berkaitan dengan politik. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads