"Pemeriksaannya di KJRI Jeddah," kata pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, kepada detikcom, Jumat (18/8/2017).
Habib Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam pemeriksaan pada 27 Juli lalu itu, Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi dan tersangka sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam proses penghentian perkara, resume atau BAP pemeriksaan itu tetap diperlukan. Hubungannya dengan penghentian perkara," ujar Kapitra.
Klaim Kapitra tersebut tentu saja berbeda dengan pernyataan polisi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus tersebut tetap jalan terus. Tito mengatakan upaya jemput bola itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab, selama ini, Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi namun tidak kunjung pulang dari luar negeri.
"Karena yang bersangkutan sedang ibadah, daripada menunggu, anggota berangkat lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurut Tito, hasil pemeriksaan terhadap Rizieq ini akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan polisi juga akan memeriksa ulang Rizieq sekembalinya ke Tanah Air.
"Kalau yang bersangkutan pulang, kita lakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan kalau diperlukan," pungkasnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini