Penjual Buah dan Marketing Motor di Trotoar Tanah Abang Ditertibkan

Penjual Buah dan Marketing Motor di Trotoar Tanah Abang Ditertibkan

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 11:52 WIB
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Setelah menertibkan Jalan KH Wahid Hasyim, Satpol PP menertibkan trotoar di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Pedagang buah hingga penjual motor di trotoar ditertibkan.

 Trotoar di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat ditertibkan. Trotoar di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat ditertibkan. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom

Pantauandetikcom sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan MasMansyur, Kebon Kacang, Tanah Abang,Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017), masih ada pedagang buah yang membandel dan menolak dagangannya dibawa. Namun, setelah diberi pengertian pedagang tersebut pasrah sambil mengamankan buah-buahan miliknya.
Gerobak PKL yang jualan di trotoar diangkut petugas. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcomGerobak PKL yang jualan di trotoar diangkut petugas. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


"Sebentar Pak, ini anggurnya jangan dibawa. Pisangnya Pak sebentar," kata ibu pedagang yang terlihat kesal saat gerobaknya hendak diangkut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya penjual buah, marketing motor yang sedang menggelar dangdutan di atas trotoar kena ditertibkan oleh Satpol PP. Seketika, musik mereka berhenti dan mulai membereskan aksesorisnya agar tidak diangkut Satpol PP.

Marketing motor yang jualan di trotoar juga ditertibkan.Marketing motor yang jualan di trotoar juga ditertibkan. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom

"Itu kan kegiatan berdagang, berjualan motor atau marketing memasarkan motor di trotoar. Tadi pagi kami sudah ingatkan untuk tidak gunakan trotoar untuk usaha. Tapi mereka tidak memahami, terpaksa kami tertibkan," ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso, saat ditemui di lokasi.

Satpol PP melakukan penertiban tenda yang dipasang di atas trotoar. Selanjutnya, pemilik lapak tersebut akan di BAP oleh Satpol PP karena melanggar pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Tenda saja kami angkut, kemudian orangnya akan kami angkut untuk BAP. Awalnya mereka melakukan penolakan untuk penertiban karena sudah lakukan hal benar. Padahal jelas-jelas mereka mengokupasi trotoar, trotoar itu kami ketahui hak orang banyak, kegiatan kami untuk mengembalikan trotoar sebagaimana fungsinya," jelas Santoso. (cim/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads