"Sungguh kita berbesar hati karena DPD telah menunjukkan kinerja dan kematangannya dalam melewati masa-masa sulit konsolidasi internalnya," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Jokowi memuji DPD yang terus memantapkan perannya dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, MA telah menghapus aturan periodisasi masa pimpinan DPD. Tapi tiba-tiba MA menyumpah Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi Ketua DPD. Tidak terima hal itu, GKR Hemas menggugat Ketua MA dan DPD ke PTUN Jakarta.
Hanya, PTUN kemudian tak menerima gugatan yang diajukan pimpinan DPD GKR Hemas. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan PTUN. Itu lantaran penuntutan tersebut merupakan acara seremonial. (rna/elz)











































