"Kalau kemudian sifatnya mengirim SMS atau apapun bentuknya melalui media sosial tapi itu isu pornografi dan kira-kira ini berpotensi kepada tubuh perempuan, nah ini bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu kalau kita bicara sifatnya pelecehan itu bisa sifatnya verbal, bisa body konteks atau pun yang non-body konteks, bisa langsung menyentuh tubuh tapi ada yang tidak langsung menyentuh tubuh tapi dengan bahasa, dengan gambar dengan ejekan dan seterusnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya bagaimana ada pencegahan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan atau bagaimana tidak terjadi yang sifatnya bully atau diskriminasi di lembaga pendidikan," katanya.
Lembaga pendidikan harus memberikan materi kekerasan dan hak asai terhadap perempuan kepada anak didiknya. Masruchah memandang materi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sekolah.
"Harus diintegrasikan karena ini bagian dari prinsip HAM. Karena kalau berbicara HAM itu ada di seluruh elemen negara termasuk di lembaga pendidikan, dan isu kekerasan terhadap perempuan kalau di catatan kami di Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas artinya termasuk di lembaga pendidikan itu cukup tinggi, ya (kasus A Ju) ini relasi antara guru dan murid itu kan bagian dari kekerasan di dalam komunitas," imbuhnya. (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini