Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Basuki Wiyono itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (15/8/2017). Dimas Kanjeng diduga menjadi otak di balik aksi penipuan dengan korban bernama Prayitno asal Jember.
JPU Kejati Jatim H Usman mengatakan korban Prayitno membayar mahar sebesar Rp 800 juta kepada almarhum Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam. Korban juga membayar mahar langsung kepada Dimas Kanjeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, mengaku baru mendengar ancaman Pasal 378 KUHP hukuman 4 tahun penjara. Dia juga mempertanyakan bukti pembayaran mahar.
"Yang namanya penipuan itu harusnya ada bukti kalau korban menyetor uang sebanyak Rp 800 juta. Dalam persidangan tadi tidak disebutkan kapan korban menyetor uang itu, hanya dalam pembacaan itu, uang tersebut disetor ke Ismail, Bibi Rasenjam, sekaligus terdakwa Dimas Kanjeng sendiri, itu tidak jelas, berapa uang yang disetor kepada tiga orang itu," tutur Sholeh.
Menurut Sholeh, tuntutan jaksa atas tindak pidana kliennya sulit dibuktikan karena tidak ada bukti transfer atau lainnya. Pihaknya akan membantah dalam sidang pleidoi.
"Nanti dalam pleidoi atau pembelaan, akan kami bantah, bahwa semua itu tidak benar, dan semua itu hanya asal-asalan saja. Tidak ada satu pun bukti yang jelas atas kasus penipuan itu terhadap terdakwa Dimas Kanjeng," tambahnya.
Ketua majelis hakim Basuki Wiyono dalam persidangan mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (21/8) besok dengan agenda pleidoi.
"Jika mengajukan replik ada jeda 1 hari, yakni Selasa, 22 Agustus, jika mengajukan duplik harus hari itu juga diselesaikan. Setelah itu putusan," tuturnya. (idh/fdn)