Kepala Seksi Katering Daerah Kerja (Daker) Madinah, Iin Kurniawati, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran pertama. Jika kejadian terulang atau PT Bahar Harr melakukan kesalahan, maka kontraknya bisa diputus.
"Sekarang teguran pertama untuk persoalan basi. Jika ada kejadian lagi, bisa kita putus kontraknya." kata Iin saat melakukan sidak ke PT Bahar Harr bersama Pengawas Katering Daker Madinah Irfansyah dan beberapa anggota tim katering, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan terus kami cek untuk memastikan tak ada kesalahan atau pelanggaran kontrak," kata Iin.
Dalam sidak, tim Katering ditemui pemilik PT Bahar Harr Usman bin Rasyid. Usman tak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan akan memperbaiki layanan sesuai arahan PPIH.
Terungkap bahwa pemicu makanan basi adalah pekerja terlambat memasak karena ketiduran. Masakan panas dimasukkan di boks dan langsung dikemas secara tertutup. Saat dikirimkan ke kantor Daker sebagai sampel dan pemondokan jemaah, masakan diketahui sudah basi. Dalam waktu 3-4 jam, makanan tersebut diganti baru. Jadwal makan jemaah pun molor. (try/dkp)